Kamis, 22 Maret 2018

BPOM Ucap Cacing di Sarden Bukan Cacing Pita, Lantas Apakah?

BPOM Ucap Cacing di Sarden Bukan Cacing Pita, Lantas Apakah?  - Deputi Bagian Pengawasan Keamanan Pangan serta Bahan Beresiko Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM), Suratmono pastikan cacing yang diketemukan pada tiga merk sarden Hoki, Farmer Jack, serta IO bukan cacing pita, seperti info yang tersebar di penduduk. Ia menjelaskan cacing itu adalah parasit yang ada pada ikan yang memiliki ukuran tidak lebih dari 2 sentimeter.

Image result for BPOM Ucap Cacing di Sarden Bukan Cacing Pita, Lantas Apakah?

Suratmono ikut membatah video yang tersebar di penduduk yang menunjukkan cacing tidak mati ada di kaleng sarden itu. “Yang kami dapatkan cacing dalam keadaan mati bukan seperti yang dikabarkan, itu hoax,” katanya waktu didapati Tempo di Kantor BPOM, Kamis, 22 Maret 2018.

Makanan kaleng yang diketemukan cacing di dalamnya, kata Suratmono memang tidak wajar untuk dikonsumsi. Oleh karenanya, BPOM memerintah produk itu untuk ditarik dari pasararan. BPOM masih tetap menelusuri asal dari ke-3 produk itu. Suratmono menjelaskan bisa jadi berlainan merk, akan tetapi datang dari produden yang sama.

BPOM telah memerintah ke-3 importir produk makanan kaleng itu, untuk menarik semua sarden yang telah tersebar di market. Suratmono menjelaskan surat perintah itu telah dikasihkan pada 20 Maret kemarin. Diluar itu, ia juga memerintah Balai POM yang ada di semua Indonesia untuk mengecheck beberapa produk sama.

Suratmono menjelaskan ikut lakukan pengujian pada 10 merk sarden yang menyebar di semua Indonesia. Tidak cuma produk lokal, produk import ikut tidak lepas dari pengujian BPOM. “Sementara akhirnya tidak diketemukan,” kata ia.

Awal mulanya, BBPOM Kota Pekanbaru sudah keluarkan peringatan keras supaya importir tiga merk sarden yang dapat dibuktikan memiliki kandungan cacing menarik produknya dari market. BPOM meneror akan mencabut izin produsen jika masih tetap diketemukan produk yang tidak aman mengkonsumsi itu di market. "Ada peringatan keras berbentuk sangsi administrasi berbentuk pencabutan izin yang mendekati level pencabutan izin jika tidak berkelanjutan lakukan penarikan itu," kata Kepala Balai Besar Kontrol Obat serta Makanan Pekanbaru Mohamad Kashuri.